Tiktok Shop Akhirnya Resmi Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Posisinya Hanya Boleh Promo
Sineas Muda Jawa Barat Dibekali Ilmu di HGP 6th Creative TIKTOK Video Workshop – be Genuine!--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Pemerintah akhirnya mengatur akhir mengeluarkan larangan resmi tidak boleh ada transaksi jual beli untuk Tiktok Shop. Mulai hari ini posisinya sama dengan TV biasa hanya untuk promosi.
Menteri Perdagangan, Zulkifli menyebutkan, larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” ujar Zulkifli usai rapat, sebagaimana dikutip KBE, Rabu 27 September 2023.
BACA JUGA:Kongres XXV, Hendry CH Bangun Resmi Jadi Ketum PWI Gantikan Atal S Defari
“Tiktok Shop hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV tidak bisa terima uang kan, jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambah Zulkifli Hasan.
Dia memaparkan, pasca putusan ini, pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media sekaligus e-commerce secara bersamaan.
BACA JUGA:Sineas Muda Jawa Barat Dibekali Ilmu di HGP 6th Creative TIKTOK Video Workshop – be Genuine!
Karena menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform tentu sangat diuntungkan. Pasalnya, dia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
“Pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri,” pungkas Zulkifli Hasan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: